"Kalau sanksi mungkin tidak dengan sistem ini," kata dia kepada wartawan di Jakarta.
Meski demikian, Tutuka mengklaim ESDM tengah membuat aturan yang akan membuat LPG subsidi tak akan mudah diperoleh atau dibeli masyarakat dengan ekonomi mampu atau tinggi. Hal ini merujuk pada rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penempatan harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
"Kami akan mengajukan revisi perpres 104 nanti akan ada detil beberapa yang boleh membeli kan kita udah punya sistem kita udah ada mendaftar juga NIK," kata Tutuka.
"Itu nanti, kalau dia membeli dan KTP-nya ternyata bukan dalam kelompok [penerima subsidi], itu ga bisa [beli]."
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menerapkan aturan pencatatan NIK pada pembelian LPG 3 Kg. Aturan ini awalnya diklaim sebagai cara untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, pada praktiknya tetap ada celah yang memungkinkan pelanggaran.
"Saya kami menyampaikan ke masyarakat jangan lah seperti itu. [LPG Subsidi] itu adalah hak orang yang gak mampu. Merasalah ini bukan hak saya, ini hak orang lain," ujar Tutuka.
Prilly juga telah menyampaikan klarifikasi tentang keberadaan LPG 3 Kg di rumahnya tersebut. Dia membantah telah mencoba menyembunyikan keberadaan tabung gas melon tersebut. Dia juga mengklaim tak menggunakan tabung tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Tabung gas melon, kata dia, dipinjamkan sementara oleh petugas layanan kirim gas ketika mengambil dan akan mengirim tabung gas non subsidi. Tabung LPG 3 Kg, menurut dia, juga langsung dikembalikan saat petugas membawa tabung gas yang sudah dipesan.
"Aku sangat aware kalau gas itu memang tidak diperuntukkan untuk semua orang, terima kasih banyak kepada kalian yang sudah mengingatkan," tulis Prilly.
(dec/frg)