Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mengatur ulang implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo 03/2024 soal Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No.03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/3/2024).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait guna membahas pengaturan barang kiriman PMI tersebut.

Dalam hasil Rakortas tersebut, setidaknya disepakati beberapa keputusan. Pertama, terkait dengan barang kiriman PMI, "barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan" sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024).

Ketentuan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC). Selanjutnya, Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III "Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang"

Sementara itu, pengaturan batas Barang Kiriman PMI akan dilakukan sesuai PMK 141/2023. "Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak USD 1,500 per tahun)."

"Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," jelas Haryo.

Kedua, dalam keputusan Rakortas disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

Ketiga, terkait dengan penerbitan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait. Hal tersebut disepakati sebagai bentuk untuk untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 agar kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

Keempat, pemerintah akan mengatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No.03/2024

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.

(prc/lav)

No more pages