Sementara itu, pengaturan batas Barang Kiriman PMI akan dilakukan sesuai PMK 141/2023. "Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak USD 1,500 per tahun)."
"Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)," jelas Haryo.
Kedua, dalam keputusan Rakortas disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Ketiga, terkait dengan penerbitan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait. Hal tersebut disepakati sebagai bentuk untuk untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 agar kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Keempat, pemerintah akan mengatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No.03/2024
"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.
(prc/lav)