Pemerintah Hapus Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pramesti Regita Cindy
17 April 2024 15:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mengatur ulang implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo 03/2024 soal Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No.03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/3/2024).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait guna membahas pengaturan barang kiriman PMI tersebut.
Dalam hasil Rakortas tersebut, setidaknya disepakati beberapa keputusan. Pertama, terkait dengan barang kiriman PMI, "barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan" sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024).
Ketentuan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC). Selanjutnya, Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III "Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang"