Logo Bloomberg Technoz

Pengaju Amicus Curiae lainnya;

1. Organisasi Kemahasiswaan

Berdasarkan laman MK, empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga juga mengajukan amicus curiae.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan, penyampaian Amicus Curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum. Mereka berharap, pendapat yang disampaikan menjadi bahan yang baik untuk MK melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

2. Kelompok Pengacara

Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), dan seorang pengacara, Stefanus Hendrianto masing-masing mengajukan diri menjadi Amicus Curiae terkait PHPU Presiden 2024. Mereka menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.

Meski bukan amicus curiae, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga menyampaikan dukungan kepada para hakim konstitusi. Mereka menyerahkan delapan rekomendasi agar majelis hakim PHPU bisa memberikan putusan yang independen tanpa pengaruh apa pun. 

3. Akademisi dan Masyarakat Sipil

Sebanyak 303 akademisi dan masyarakat sipil mengajukan Amicus Curiae. Mereka terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.

Para akademisi dan masyarakat sipil menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan yang berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil. MK dinilai sebagai lembaga tertinggi dan para hakim memiliki tugas menjadi pintu gerbang keadilan. 

4. Sastrawan dan Budayawan

Sebanyak 159 tokoh sastra dan budaya turut menyampaikan pendapat dan pandangannya sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Gerakan ini diinisiasi Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad bersama beberapa seniman lain seperti Agus Noor dan Ayu Utami.

Amicus Curiae disebut didasarkan pada keresahan para seniman tentang pelaksanaan Pilpres 2024 yang penuh intimidasi, termasuk pada kegiatan seni. MK pun diminta memberikan keputusan yang adil dan bebas dari intervensi.

(red/frg)

No more pages