Diketahui panitia pengawas pemilu berada di bawah Bawaslu dan dilantik oleh Bawaslu.
Sebagaimana diterakan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 diterakan dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 15 tentang pengawas pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.
Diketahui seluruh fraksi di Komisi II DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk diundangkan.
Hal yang utamanya ditambahkan yang tidak ada dalam UU Pemilu sebelumnya adalah soal aturan dan mekanisme pemilu di wilayah baru yakni 4 pemekaran di Papua yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
(ezr)