Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons aturan baru Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait pembatasan produk impor elektronik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Menurut Budi Arie, kebijakan ini harus disusun bersama dengan memperhatikan perdagangan dan industri dalam negeri. Kendati demikian, dia menyambut baik kebijakan tersebut jika produk-produk dalam negeri sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada impor.
"Itu [bagian dari Kementerian] perdagangan. Strateginya harus disusun bersama untuk perdagangan, industri," jelas Budi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Syukur sekali kalau produk dalam negeri sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebelumnya kita perlu impor. Mangkanya kita harus koordinasi dengan [Kementerian] perdagangan dan perindustrian," jelasnya.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho menjelaskan, pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Maka itu, berdasarkan pertimbangan dan kemampuan industri dalam negeri, telah diputuskan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Beberapa contoh produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif seperti AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya
"Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri," kata Priyadi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, merujuk Permenperin 6 Nomor 2024, kata Priyadi pemberlakukan tata niaga impor tersebut diharapkan dapat menangkap peluang permintaan produk elektronika bagi produsen dalam negeri sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.
Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri," jelas Priyadi.
(prc/lav)