Begini Respons Kominfo soal Pembatasan Impor Produk Elektronik
Pramesti Regita Cindy
16 April 2024 15:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons aturan baru Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait pembatasan produk impor elektronik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Menurut Budi Arie, kebijakan ini harus disusun bersama dengan memperhatikan perdagangan dan industri dalam negeri. Kendati demikian, dia menyambut baik kebijakan tersebut jika produk-produk dalam negeri sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada impor.
"Itu [bagian dari Kementerian] perdagangan. Strateginya harus disusun bersama untuk perdagangan, industri," jelas Budi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Syukur sekali kalau produk dalam negeri sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebelumnya kita perlu impor. Mangkanya kita harus koordinasi dengan [Kementerian] perdagangan dan perindustrian," jelasnya.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho menjelaskan, pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.