Dikutip dari jurnal Universitas Indonesia (UI), Amicus Curiae disebut juga dengan istilah Friends of Court atau sahabat pengadilan. Hal ini merujuk pada pemberian masukan atua pendapat dari individu atau organisasi tentang sebuah perkara yang tengah dijalani pengadilan.
Pengaju Amicus Curiae bukanlah salah satu pihak turut dalam perkara. Pengaju adalah pribadi atau kelompok yang menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap kasus yang tengah dipersidangkan.
Pendapat yang tertuang pada Amicus Curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutus perkara.
Hakim dapat menggunakan informasi dari seluruh pihak yang merasa berkepentingan dalam suatu kasus. Amicus Curiae ini berbeda dengan pihak dalam intervensi karena Amicus Curiae tak bertindak sebagai pihak yang berperkara tetapi menaruh perhatian terhadap kasus secara khusus.
Proses Amicus Curiae dalam sebuah persidangan;
1. Permohonan Izin
Pihak yang ingin menjadi amicus curiae biasanya harus mengajukan permohonan izin kepada pengadilan. Permohonan ini biasanya mencakup penjelasan tentang kepentingan atau pengetahuan khusus yang dimiliki oleh pihak tersebut yang relevan dengan kasus.
2. Persetujuan Pengadilan
Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan memutuskan apakah akan mengizinkan pihak tersebut untuk menjadi amicus curiae dalam kasus tersebut. Keputusan ini biasanya didasarkan pada pertimbangan yang bermanfaat bagi pengadilan.
3. Penyampaian Pandangan
Jika izin diberikan, amicus curiae akan disiapkan untuk menyampaikan pandangan atau informasi mereka kepada pengadilan. Ini bisa berupa penyampaian tertulis dalam bentuk pendapat hukum (brief) atau melalui argumen lisan dalam sidang pengadilan.
4. Pengaruh pada Keputusan
Pandangan atau informasi yang disampaikan oleh amicus curiae dapat memengaruhi keputusan pengadilan. Meskipun pengaruhnya mungkin bervariasi tergantung pada faktor-faktor, seperti kualitas argumen yang disajikan dan reputasi pihak yang bersangkutan.
(dec/frg)