(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
- kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
- kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
- kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
- kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
- rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- kekerasan;
- darah, mutilasi, dan kanibalisme;
- penggunaan bahasa;
- penampilan tokoh;
- pornografi;
- simulasi dan/atau kegiatan judi;
- horor; dan
- interaksi daring.
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua.
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua.
(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(prc/lav)
No more pages