"Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan," ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Adapun penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi Istaka Karya disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung kasus BUMN Istaka Karya yang pailit pada 12 Juli 2022 lalu dan menimbulkan persoalan kepada para pengusaha rekanannya.
Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, masih memiliki banyak hutang kepada mitra kerjanya.
"Sehingga menyebabkan para pengusaha tersebut tidak saja gulung tikar, tapi aset anggunan bank seperti rumah, tanah, peralatan berat, gedung kantor terancam disita bank. Ada juga yang meninggal dalam memperjuangkan haknya kepada Istaka Karya, karena stress," ujar Bamsoet usai menerima Persatuan Korban Istaka Karya, di Jakarta, Kamis (23/3/23).
Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuntut Istaka Karya untuk segera menunaikan kewajiban utangnya kepada para rekanan perseroan. Ia menyampaikan, Istaka Karya masih memiliki tunggakan sekitar Rp 1,1 triliun.
Antara lain dalam proyek pembangunan jalan Tol Sedyatmo sebagai akses menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta yang belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011, pengerjaan tol Bawean - Semarang serta berbagai proyek Istaka Karya lainnya.
"Sehingga menyebabkan para pengusaha tersebut tidak saja gulung tikar, tapi aset anggunan bank seperti rumah, tanah, peralatan berat, gedung kantor terancam disita bank. Ada juga yang meninggal dalam memperjuangkan haknya kepada Istaka Karya, karena stres," kata Bamsoet dilansir dari laman MPR RI.
(evs)