Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Tinggalkan Utang Rp 1 T

Krizia Putri Kinanti
24 March 2023 13:00

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo secara resmi telah membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dinyatakan pailit yakni PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret 2023. Perseroan diketahui memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (24/3/2023).

Aturan tersebut juga menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara. Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan skema pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun karena proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.