Namun kata dia, presiden tak melarang kegiatan buka puasa bersama sebagai salah satu tradisi silaturahim pada bulan Ramadan. Akan tetapi acara tersebut harus berlangsung secara sederhana dan terbatas tanpa perlu mengundang sejumlah tokoh dan pejabat.
Dia juga mengatakan, surat edaran Setkab tersebut hanya berlaku bagi ASN. Dia menampik isu presiden melarang seluruh kegiatan buka puasa bersama masyarakat. Masyarakat tetap bisa melanjutkan tradisi buka puasa dengan tetap memperhatikan gaya hidup sehat.
"Tidak berlaku bagi masyarakat umum. Jadi masyarakat umum masih diperbolehkan menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar mantan wakil ketua DPR ini.
(frg/ezr)
No more pages