Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa tidak semua pekerja dapat menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) menyusul adanya kebijakan pemerintah mengenai penerapan WFH beberapa hari setelah libur Idul Fitri.

Oleh karenanya, Apindo menyerahkan kembali kebijakan ini kepada masing-masing perusahaan maupun sektor bisnis swasta.

"Kebijakan WFH ini tidak bisa dipaksakan. Kalau sekedar imbauan ya silahkan, tetapi tidak bisa diwajibkan kepada perusahaan karena kebutuhan penciptaan produktivitas tiap jenis usaha terhadap kehadiran fisik karyawan di tempat kerja berbeda-beda," ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani kepada Bloomberg Technoz, Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa terdapat jenis pekerjaan yang tidak dapat dilakukan secara WFH seperti pekerja pabrik, pekerja di sektor perdagangan, kesehatan, hingga ke sektor pendidikan. Sehingga, tipe kerja  secara WFH kata Shinta hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja.

"Tipe kerja WFH umumnya hanya bisa dilakukan oleh pekerja-pekerja kantoran saja. Sementara banyak jenis pekerjaan yg membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja untuk menciptakan produktivitas," sambungnya.

Adapun dengan penerapan WFH, Shinta menekankan bahwa tersebut dapat cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat, khususnya karena pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik karyawan tidak bisa menciptakan produktivitas yang maksimal khususnya di sektor jasa dan manufaktur.

"Jadi kami harap faktor-faktor ini dipertimbangkan dan tidak dipaksakan kepada perusahaan maupun kepada pekerja yang sedang berlibur Idul Fitri," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan memberi kemudahan para ASN WFH (work from home) pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Dimana, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Sementara, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung tetap menerapkan Work From Office (WFO) 100%.

"Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100%" ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam siaran persnya, Sabtu (13/4/2024).

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal atau paling banyak 50%. Artinya bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO," tuturnya. 

(prc/dhf)

No more pages