Logo Bloomberg Technoz

PPATK Tegaskan Transaksi Rp 349 T Pasti TPPU, Ini Argumennya

Ezra Sihite
24 March 2023 11:43

Kepala PPATKIvan Yustivandana (tengah) saat rapat di Komisi III DPR (YouTube TV Parlemen)
Kepala PPATKIvan Yustivandana (tengah) saat rapat di Komisi III DPR (YouTube TV Parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana meyakinkan bahwa hasil laporan analisis (LHA) tentang transaksi mencurigakan Rp 349 triliun adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ivan mengatakan bahwa apabila PPATK sudah mengirim dalam bentuk LHA maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) maka sudah pasti di dalamnya ada indikasi TPPU.

Hal itu disampaikan Ivan merespons Komisi III DPR yang mempertanyakan kepastian LHA apakah berindikasi korupsi atau TPPU. Belakangan Irjen Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa angka Rp349 triliun yang awalnya disebut Rp 300 triliun oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut bukanlah tindak pidana korupsi.

"Sekali lagi perlu kami tekankan keyakinan bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung pencucian uang berdasarkan hasil analisis PPATK. Jika tak ada kandungan TPPU maka tak akan mungkin disampaikan ke pihak mana pun juga," kata Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan PPATK di gedung DPR, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) sebagaimana dikutip dari kanal TV Parlemen, Jumat (24/3/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Namun Ivan menjelaskan soal alur penyampaikan LHA kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dasar penyampaiannya. Dia mengatakan TPPU yang dimaksud tak harus terjadi di Kemenkeu. Namun LHA disampaikan karena hal tersebut terkait dengan tugas dan fungsi kementerian yang kini dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Di sana dituliskan bahwa penyidik awal tindak pidana awal TPPU adalah Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Oleh karena itu PPATK mengirimkan ke Kemenkeu yang membawahi dua direktorat itu.