Logo Bloomberg Technoz

Ketua Sub Komisi LLAJ KNKT, Ahmad Wildan menjelaskan pihaknya telah melakukan investigasi berupa pemeriksaan lokasi kejadian, kelayakan kendaraan, dan pengemudi bus atas terjadinya kecelakaan tunggal Bus PO Rosalia Indah di KM 370 A di ruas Tol Batang—Semarang pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 06.35 WIB.

Ia menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersebut terdapat salah satu aspek yang pihaknya cermati yakni terkait penugasan pengemudi sejak tiga bulan terakhir dan satu hari sebelum kejadian terbilang berisiko, yang menurutnya dapat menyebabkan keletihan.

“Jadi kami melihat bahwa setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tidak ada permasalahan teknis yang berarti, namun masalahnya di pengemudi. Pola penugasan tiga bulan terakhir dan satu hari sebelum kejadian ini berisiko,” kata Ahmad saat konferensi pers di Satlantas Polres Batang yang disiarkan secara virtual, Jumat (12/4/2024).

Sementara itu, Public Relations dari PO Rosalia Indah Yofie Aganovic mengatakan tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka.

“Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini. Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antarprovinsi,” ujar Yofie kepada Bloomberg Technoz, Jumat (12/4/2024).

Selain itu, manajemen PO Rosalia Indah menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

(red/ain)

No more pages