Pemesanan tiket dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar Pelabuhan.
Hal senada juga disampaikan Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang mengecek kesiapan Pelabuhan Bakauheni hari ini. Dia mengatakan pengemudi yang akan menggunakan akomodasi kapal diimbau untuk membeli tiket dalam jarak 2,41 KM menuju pelabuhan, karena tidak ada penjualan tiket di pelabuhan.
“Tidak ada penjualan tiket di pelabuhan, yang tidak bertiket tidak bisa masuk ke pelabuhan,” tutup Irjen Pol Aan.
(red/ain)
No more pages