"Berdasarkan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka. Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal," ujar Sonny dalam keterangannya, kemarin malam.
Sonny mengatakan penetapan JW sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Sudah dilakukan penahanan," ujar dia menegaskan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut tidak ada jejak pengereman saat Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan dan menewaskan tujuh penumpang, Kamis (11/4/2024).
"Fakta di lapangan belum ditemukan jejak rem kemudian keterangan dari saksi terutama pengemudi bis ini keterangannya dari awal sedang lelah. Artinya kemungkinan terjadi microsleep di TKP sehingga terjadi kecelakaan tunggal," ujar Aan dalam konferensi pers, Kamis (11/4/2024).
(ain)