Sopir Bus Rosalia Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Angga Indrawan
12 April 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sopir Bus Rosalia Indah, JW resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh orang di Tol ruas Batang, Kamis (12/4/2024). Sopir Bus Rosalia terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.
"Dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maksimal ancaman penjara 6 tahun," ujar Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers, Jumat (12/4/2024).
"atau denda paling banyak Rp12 juta," tegas Nur Cahyo.
Nur Cahyo memastikan hingga saat ini JW ditahan di rutan Mapolres Batang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabar penetapan tersangka sebelumnya juga sudah Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan.