Logo Bloomberg Technoz

Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di tol Batang ditetapkan menjadi tersangka. Sang sopir, JW, ditahan di rutan Polres Batang, Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan mengungkapkan sopir Bus Rosalia Indah dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasarkan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka. Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal," ujar Sonny dalam keterangannya, kemarin malam.

Sonny mengatakan penetapan JW sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Sudah dilakukan penahanan," ujar dia menegaskan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu bahwa penyebab kecelakaan, berdasarkan keterangan dari sopir, terjadi karena sopir mengantuk. Hal ini menyebabkan bus tersebut keluar dari jalan dan masuk ke parit sepanjang 200 meter.

“Masih dalam pemeriksaan. Iya [karena mengantuk] berdasarkan penyampaian dari sopir, tetapi masih dalam penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu kepada Bloomberg Technoz, Kamis (11/4/2024). 

(dov/wdh)

No more pages