Sebagai informasi, sesuai amanat Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Freeport memerlukan keputusan dan kepastian pelepasan sahamnya sebesar 10%, jika ingin memperpanjang syarat Izin Usaha Pertambangan Khusus yang akan berakhir pada Desember 2041 itu.
Diharapkan Terbit Juni
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan perpanjangan IUPK Freeport pasca-2041 bakal terbit Juni 2024.
“Penerbitan IUPK yang Juni,” ujarnya.
Sejalan dengan penerbitan IUPK, Tony mengatakan, negosiasi divestasi saham PTFI 10% ke pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID, juga diharapkan rampung Juni 2024. Saat ini, MIND ID memegang 51,2% saham PTFI. Dengan tambahan tersebut, kepemimlikan pemerintah terhadap Freeport diharapkan naik menjadi sekitar 61%.
Dalam negosiasi tersebut, Tony mengatakan, terdapat proses birokrasi hingga administrasi yang menyebabkan negosiasi membutuhkan waktu.
Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan revisi revisi PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini kan prosesnya ada proses birokrasi, ada proses administrasi, PP 96 juga perlu direvisi, jadi semuanya butuh waktu, mudah-mudahan bisa [Juni 2024],” ujar Tony.
(dov/wdh)