Dalam perjalanan menuju Posko Kesehatan Tegal, posisi kepala bayi sudah keluar tetapi penumpang tersebut belum berhasil melahirkan. Walhasil, penumpang tersebut langsung dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal.
“Berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur pelayanan penumpang akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan dengan selamat dengan cara normal,” ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam siaran pers, Kamis (11/4/2024).
“Atas kejadian tersebut PT Kereta Api Indonesia memberikan apresiasi kepada Tenaga Kesehatan yang telah membantu Ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu.”
Ketentuan Bagi Penumpang Hamil yang Ingin Naik Kereta Api
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada penumpang ibu hamil yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api segera melaporkan kondisinya saat boarding atau membawa surat dokter.
"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya kepada saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya," ucap Ixfan.
Ixfan mengatakan, imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api. Ibu hamil yang membutuhkan bantuan atau pertolongan juga bisa segera menghubungi kondektur yang bertugas, di mana nomor teleponnya terpasang di ujung depan setiap kabin kereta.
"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajib didampingi 1 penumpang dewasa bagi kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu dan bagi usia di atas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terkait pemeriksaan kandungan," ujar Ixfan.
(dov/wdh)