JPMorgan Digugat Jual Perhiasan Rp 150 M Milik Nasabah di Brankas
News
24 March 2023 07:48
Chris Dolmetsch - Bloomberg News
Bloomberg, JPMorgan Chase & Co. digugat oleh pasangan yang mengklaim bahwa bank ini menjual perhiasan dan barang berharga lainnya milik mereka senilai US$ 10 juta (Rp 150,8 miliar) yang disimpan di brankas atau safe deposit box.
Pasangan tersebut, Jorge dan Stella Araneta mengatakan bahwa JPMorgan mengirimkan tagihan untuk brankas tersebut ke alamat yang salah sehingga rekening mereka terbengkalai. Mereka mengklaim telah membayar tunggakan secara penuh dan JPMorgan berjanji untuk mengembalikan properti yang disimpan di dalam brankas. Namun, pihak bank malah melelang isinya.
JPMorgan menolak mengomentari hal ini. Dalam dokumen pengadilan, bank mengatakan tunggakan tetap ada dan mengirimkan peringatan kepada pasangan itu sebelum pelelangan.
Pasangan itu, yang tinggal di Filipina tetapi memiliki apartemen Manhattan di Park Avenue, menggugat bank tersebut tahun lalu. Mereka mengklaim telah menyewa brankas di cabang JPMorgan di New York City mulai tahun 2006 dengan pembayaran dipotong dari rekening giro mereka dan mengirimkan faktur dan laporan ke alamat di Manhattan dan Miami.