Jokowi Larang Pembantunya Bikin Buka Bersama, Ini Kata Kejagung
Ezra Sihite
24 March 2023 06:47
Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat larangan kepada para menteri, kepala lembaga hingga kepala daerah dengan koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet. Dalam surat tersebut diterakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar pada Ramadan 1444 H acara buka puasa bersama ditidakan.
Surat dengan nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 memuat perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Tujuan surat yaitu menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kaplri dan kepala badan/lembaga.
Dua poin yang melarang pengadaan buka puasa bersama yakni pada poin kedua dan kemudian poin ketiga meminta agar mendagri menindaklanjutinya kepada para kepala daerah mulai gubernur hingga wali kota/bupati.
Mengenai adanya surat ini direspons oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan secara khusus batasan buka puasa yang dimaksud tersebut belum dibahas oleh institusinya. Diketahui bahwa surat tertanggal 21 Maret 2023 sementara tanggal 22-23 Maret 2023 adalah hari libur dan jadwal cuti bersama.
"Secara spesifik belum dibahas karena masih libur. Batasan buka puasa bersama yang dimaksud seperti apa kami belum detail membahas," kata Ketut Sumedana kepada Bloomberg Technoz, Kamis malam (23/3/2023).