Stranas-Perlindungan Konsumen memiliki 4 tujuan. Pertama, memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Kedua, mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas.
Ketiga, mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera.
Keempat, mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
(dov/wdh)
No more pages