Kemenperin Batasi Impor AC, Mesin Cuci, hingga Laptop
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 April 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho menjelaskan, pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan dan kemampuan industri dalam negeri, telah diputuskan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Priyadi menyebut, beberapa contoh produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif seperti AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya
“Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” kata Priyadi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (9/4/2024).