Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut melarang para menteri kabinet dan juga kepala daerah untuk mengadakan buka puasa bersama. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Sekteriat Kabinet (Setkab) yang ditujukan kepada para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri dan kepala badan/lembaga.

Adapun tanggal surat yang beredar yaitu 21 Maret 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Ada 3 poin dalam surat tersebut yang bertolak dari arahan presiden bahwa:

1. Penanganan Covid-19 saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian
2. Sehubungan dengan hal itu maka pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada gubernur, bupati dan wali kota.

Terkait surat yang dikirimkan kepada menteri-menteri tersebut ditanggapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa surat tersebut berupa imbauan dari Sekretari Kabinet yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Ini imbauan dari surat Sekretariat Kabinet untuk ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan kita saat pandemi tidak mudik maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," kata Siti Nadia Tarmizi merespons pertanyaan wartawan, Kamis petang (23/3/2023).

Dia mengatakan untuk warga masyarakat karena itu tidak ada larangan untuk melakukan buka puasa bersama.

"Kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," tutupnya.

(ezr)

No more pages