Meski diyakini hilal telah memenuhi syarat, namun ketetapan mengenai 1 Syawal akan diumumkan secara resmi oleh Kemenag secara bersama-sama.
Seperti diketahui, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
(red/ain)
No more pages