“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” jelas Kamaruddin.
Selain itu, Kemenag juga melakukan pemantauan hilal di 120 lokasi yang berada di seluruh Indonesia. Ia menyebut, masing-masing tim akan melakukan rukyatul hilal dan melaporkannya apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak. Selanjutnya, hasil hisab serta pemantauan hilal akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.
“Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” katanya.
Kamaruddin mengatakan pelaksanaan sidang isbat telah tercantum dalam dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," pungkasnya.
(azr/spt)