Sementara itu, pada Diktum keempat ditegaskan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 April 2024.
Adapun, penerbitan Keppres ini mempertimbangkan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional.
“Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional,” bunyi pertimbangan lainnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada November 2023 lalu mengumumkan bahwa Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF ke-40. Perihal itu, FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Jokowi meyakini masuknya Indonesia kedalam FATF menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih mumpuni di Indonesia.
“Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” kata Jokowi kala itu, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
(azr/spt)