Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Teken Keppres Keanggotaan RI di Satgas Anti Pencucian Uang

Achmad Soegiarto
09 April 2024 09:00

Presiden Jokowi. (Dok: Bloomberg)
Presiden Jokowi. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Setelah sebelumnya pada 2023 lalu, RI resmi menjadi anggota FATF ke-40.

Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 5 April 2024 dan terdiri dari empat diktum, yang pertama berisi ketetapan keanggotan Indonesia pada FATF. 

Selanjutnya, pada diktum kedua disebutkan pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia tunduk kepada ketentuan yang berlaku pada FATF dan ketentuan perundang-undangan.

Pada Diktum ketiga, disebutkan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pembiayaan lainnya yang sah.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Ketiga.