“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16-20 April maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.”
Tarif Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
(spt)
No more pages