Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang, di mana 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan, pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Adapun, Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Dalam kaitan itu, Joni mengatakan banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.
KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.
“Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” ucap Joni dalam siaran pers, Senin (8/4/2024).
Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Dalam kaitan itu, Joni menggarisbawahi kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Joni.
Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian, pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, dan mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Insiden Kecelakaan di Pelintasan Sebidang

Insiden kecelakaan yang sering terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak, telah menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.
Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa,19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara yang mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.
Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
Tidak Mendahulukan Kereta

Dari beberapa insiden kecelakaan di pelintasan sebidang, terdapat kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan tidak mengutamakan kereta untuk melintas.
Misalnya, dalam kecelakaan KA 7330 Feeder relasi Padalarang - Bandung dengan mobil minibus jenis Sigra berwarna abu nomor D 1559 AJV pada Kamis (14/12/2023) pukul 12.43 WIB.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyampaikan kronologi dari kecelakaan lalu lintas tersebut, di mana insiden berlangsung pada saat KA PLB 7330 (KA Feeder) melintas di JPL 146 KM 142+9 petak jalan Pld-Gk.
Pada saat yang sama, terdapat mobil yang hendak melintas perlintasan dari arah utara menuju arah selatan. Untuk menghalau laju kendaraan, penjaga perlintasan dari unsur warga sudah berusaha mengingatkan, dan masinis sudah membunyikan semboyan 35 tetapi temperan tidak bisa dihindari.
“Akibat insiden ini, terdapat 6 korban dengan rincian 2 (dua) orang meninggal di tempat dan 4 (empat) orang dalam keadaan kritis dibawa ke RS Cibabat. Sementara untuk petak jalur terdampak sudah dapat dilalui dan perjalanan kereta api kembali normal,” pungkas Risal.
(dov/wep)