“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Mukti.
Seperti diketahui, jaringan narkoba internasional pimpinan Fredy Pratama dikenal luas beroperasi di Asia Tenggara dengan target pasar utama Indonesia dan Malaysia. Fredy yang diduga mengendalikan jaringan dari tempat persembunyian di Thailand ini memiliki sejumlah nama samaran seperti The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag.
Kepolisian sendiri sudah menangkap sekitar 39 orang yang diduga berada pada jaringan narkoba Fredy Pratama, pada periode Mei-September 2023.
(ain)