Logo Bloomberg Technoz

Untuk itu, Budi mengatakan, Kemendag bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.  

Menurut Budi, pihaknya telah memberikan kemudahan dan relaksasi bagi PMI yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia. Hal tersebut sesuai dalam penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

“Permendag 36/2023 jo. 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag,” kata Budi.

“Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa.”

Padahal, Budi mengatakan, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru. Hal itu dilakukan seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.

Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kemendag. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.

Permendag Disusun Bersama

Budi mengatakan bahwa Kemendag tidak sendirian dalam menyusun Permendag 36/2023, melainkan melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI, yang dikoordinasikan Kemenko Bidang Perekonomian.  

Budi menegaskan, Kemendag bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan yang terkait, antara lain, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.

Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

“Penentuan jumlah, jenis, dan kondisi barang kiriman yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan bersama-sama antara kementerian dan lembaga pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” tambah Budi.

BP2MI Klaim Terdapat Penahanan Barang Impor PMI

Kepala BP2MI Benny Rhamdani melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Kunker ini dilakukan untuk meninjau barang milik PMI yang terkena larangan pembatasan (lartas). 

Adapun, dirinya mengatakan akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas barang milik PMI yang masih tertahan di gudang penyimpanan. Hal itu diungkapkan Benny saat meninjau TPS di Semarang Utara, Kota Semarang.

“BP2MI akan berbicara dan melakukan negosiasi dengan Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan] agar mau memberikan solusi yang bijak terkait persoalan ini. Sebab, para PMI adalah penyumbang devisa terbesar untuk negara setelah sektor minyak dan gas bumi (migas),” tulis Benny dalam keterangannya di akun sosial media Instagram BP2MI.

(dov/wep)

No more pages