Komisi Eropa pada Maret memerintahkan Apple untuk mencoret apa yang dianggap sebagai ketentuan yang melanggar kontraknya dengan pengembang musik dan menjatuhkan denda yang besar kepada perusahaan tersebut atas praktik tersebut setelah penyelidikan panjang yang awalnya dilakukan oleh Spotify Technology SA yang berbasis di Stockholm.
Aplikasi streaming musik tersebut mengklaim terpaksa menaikkan harga langganan bulanannya untuk menutupi biaya yang terkait dengan dugaan cengkeraman Apple pada cara App Store beroperasi.
Saat itu Apple mengecam keputusan UE dan berjanji akan mengajukan banding atas perintah tersebut. Dalam sebuah pernyataan, perusahaan tersebut mengatakan regulator gagal “menemukan bukti kredibel mengenai kerugian konsumen, dan mengabaikan realitas pasar yang berkembang, kompetitif, dan berkembang pesat.”
Apple, yang sebelumnya membebankan biaya sebesar 30% pada penjualan aplikasi, mengatakan pada hari Jumat bahwa keputusan komisi tersebut tidak berlaku untuk struktur biaya perusahaan.
Spotify mengatakan Apple belum mematuhi perintah komisi yang mengizinkan pengembang streaming musik “berkomunikasi secara bebas” dengan penggunanya.
“Mengikuti undang-undang tersebut bukanlah sebuah pilihan, namun Apple terus menentang keputusan tersebut,” kata juru bicara Spotify Jeanne Moran dalam sebuah pernyataan. “Sudah waktunya mengambil tindakan tegas untuk memberikan pilihan nyata kepada konsumen.”
Komisi Eropa tidak segera menanggapi permintaan komentar.
(bbn)