Timnas Amin Yakin Permohonan Sidang Sengketa Pemilu MK Dikabulkan
Mis Fransiska Dewi
05 April 2024 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Refly Harun optimistis permohonan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pemilu Pilpres 2024 akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Permohonannya ini Insya Allah sangat meyakinkan, karena itu kami yakin bahwa peluang besar untuk dikabulkan [MK]. Insya Allah, Amin,” kata Refly usai sidang MK, Jumat (5/4/2024).
Refly mengingatkan permohonan paslon 01 petitumnya yakni mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Kemudian memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, bukan pemilu ulang.
Untuk mendukung permohonan tersebut, kata Refly, pihaknya memulai dengan satu pendekatan tidak lazim dari permohonan sebelumnya. Tim Hukum Amin hanya menekankan dan mengutamakan aspek kualitatif saja.