Tarif KRL Bakal Naik? KAI Tunggu Keputusan Kemenhub
Dovana Hasiana
05 April 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Commuter mengatakan keputusan mengenai penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) diputuskan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pihaknya sebagai operator akan patuh dengan keputusan dari regulator bila nantinya diputuskan terdapat penyesuaian tarif KRL.
“Tarif sampai saat ini belum ada informasi, mungkin satu pintu nanti di DJKA Kemenhub. Kami kan operator dan tarif ditentukan oleh regulator. Kami patuh terhadap aturan yang disampaikan lewat regulator,” ujar Anne saat ditemui usai konferensi pers, di Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Kementerian Perhubungan saat ini tengah membahas rencana penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) secara internal. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati belum bisa memastikan apakah tarif KRL bakal mengalami peningkatan.
Namun yang bisa dipastikan bahwa Kemenhub saat ini dalam tahap pembahasan untuk mengkaji tarif KRL.
“Sedang dalam pembahasan internal. Masih belum pasti [mengalami kenaikan], sedang dikaji kembali,” ujar Adita saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Arif Anwar enggan menjelaskan dengan lengkap perihal rencana penyesuaian tarif tersebut.
Menurut Arif, Kemenhub nantinya bakal memberikan pengumuman bila keputusan ini sudah ditetapkan.
“Nanti aja ya, soalnya masih kita ini [kaji], ada sesi khusus untuk pengumuman tarif khusus KRL,” ujar Arif.
Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto mengatakan, tarif KRL Jabodetabek berpotensi mengalami kenaikan, namun dirinya belum menjelaskan dengan lengkap ihwal waktunya.
“Kita kan terakhir naik di tahun 2016, sekarang belum, ada kenaikan tapi tunggu tanggal mainnya. Akan ada kenaikan, ada, tapi tunggu tanggal mainnya,” ujar Asdo, Kamis (11/1/2024) di Jakarta.
Menurut Asdo, keputusan untuk menaikan tarif bergantung pada pemerintah sebagai regulator. Saat ini keputusan tersebut masih dalam pembahasan, sehingga KAI Commuter sebagai operator hanya menunggu keputusan yang bakal ditetapkan.
Sebagai informasi, besaran tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
Dalam beleid tersebut, besaran tarif perjalanan commuter line Jabodetabek sebesar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.