Martin menilai bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini yang melibatkan 5 terdakwa, Putri adalah yang paling jahat. “Jadi dalam hal ini Putrilah yang paling jahat,” katanya.
Pernyataan Martin tersebut merespons kesimpulan Jaksa dalam sidang tuntutan salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf yang dilaksanakan pada Senin (16/1/2023). Jaksa menyatakan bahwa Yosua dan Putri Candrawathi terbukti berselingkuh berdasarkan keterangan ahli poligraf, Aji Febriyanto.
“Tapi kalau konsep pemikiran seperti yang disimpulkan oleh jaksa, PC berarti yang salah, yang bohong kepada suaminya sehingga memicu akar permasalahan yang berakibat Yosua dihabisi,” lanjut Martin.
Adapun sidang tuntutan yang pertama dilaksanakan pada Senin, (16/1) kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Kedua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara.
Sidang selanjutnya dilakukan pada Selasa (17/1) terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup.
Sidang selanjutnya yakni pada Rabu (18/1) terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E dituntut 12 penjara sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.
(ibn/ezr)