Hakim MK Tanya Airlangga BLT BBM Dirapel 4 Bulan Jelang Pemilu
Muhammad Fikri
05 April 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah mempertanyakan mengapa pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dirapel menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Pertanyaan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Dalam tabel, empat bulan ini untuk BLT BBM contohnya yang 150 ribu itu pertimbangannya apa ya?” kata Guntur di Persidangan PHPU, Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
Guntur mempertanyakan hal tersebut karena penyaluran bantuan yang dirapel dan dibagikan menjelang pemilu dapat menghasilkan prasangka buruk mengenai pembagian bantuan tersebut.
“Kalau misalnya dalam kondisi seperti ini [jelang pemilu], kemudian ada dilakukan rapel itu empat bulan ini kan bisa menjadi duga-dugaan gitu,” pungkasnya.
Selanjutnya, Guntur mempertanyakan pembagian hal bantuan tersebut apakah dilandaskan oleh kondisi yang darurat atau bahkan kondisi yang makin memburuk.