Logo Bloomberg Technoz

Starlink juga telah membangun hub dan memenuhi standarisasi perangkat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.

“Jadi mereka ada kemungkinan sudah comply untuk VSAT. Untuk internet (ISP) dia harus bekerja sama dengan NAP, mungkin belum selesai perjanjian kerja sama,” ujar Dirjen PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto.

Menurut Wayan Starlink Indonesia menjadi bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, dan harus dibedakan kedudukannya dengan Starlink Global.

“Mereka global ya Starlink saja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan izin ISP-nya, nanti jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia,” ucap dia.

“Mereka beli perangkat dan internetnya ke Starlink Global, jangan disamakan dengan mereka, makanya harus membangun hub di sini.”

Budi Arie menegaskan bahkan menjadi upaya dari pemerintah melalui Kominfo untuk membuka peluang bagi perusahaan telekomunikasi skala nasional maupun global untuk berinvestasi dan mengembangkan ekosistem digital di Indonesia.

“Kita lihat nanti perkembangannya, yang penting kita harus bikin bisnis yang fair, level playing field-nya juga dan semua harus ikuti regulasi yang ada,” pungkas Budi Arie.

Perangkat Starlink

ASN Kominfo Mulai Kerja di IKN

39 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kominfo akan memulai bekerja di IKN, bersama dengan sembilan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya. Jadwal pemindahan tugas terjadi pada bulan Juli 2024. Wayan Toni termasuk dalam daftar ASN Kominfo yang kerja di IKN tahap pertama.

Budi Arie menegaskan bahwa penempatan seorang Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kominfo sesuai dengan kebutuhan untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal PPI.

“Eselon I baru satu orang, pertimbangannya karena banyak infrastruktur termasuk yang menyangkut telekomunikasi urusannya Pak Wayan di Direktorat Jenderal PPI yang mengurus di sana juga,” jelas dia.

“Jadi untuk Dirjen yang akan berangkat bulan Juli baru satu saja, selanjutnya bertahap pengembangan dari (kebutuhan) di IKN itu sendiri.”

(wep)

No more pages