- Bursa tidak menyetujui permohonan pencatatan saham hasil Pemecahan atau Penggabungan Saham; atau
- Perusahaan tercatat tidak memperoleh persetujuan RUPS.
Selain itu, bursa juga dapat membatalkan persetujuan prinsip sebelum pelaksanaan RUPS perusahaan tercatat dalam hal terjadi kondisi terkait beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pemenuhan rata-rata harga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III, yakni Rata-rata harga penutupan saham selama 25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum Perusahaan Tercatat menyampaikan permohonan persetujuan prinsip dikalikan rasio pemecahan saham paling sedikit Rp100.
- Fluktuasi harga saham dari perusahaan tercatat; dan/atau
- Kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.
(ibn/lav)