Faktor yang Bikin BEI Bisa Batalkan Stock Split & Reverse Stock
Sultan Ibnu Affan
05 April 2024 06:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham (stock split) dan Penggabungan Saham (reverse stock) oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I).
Aturan yang diteken pada Senin (1/4/2024) itu kini memberikan wewenang BEI dan juga memperketat pengaturan dan pelaksanaan stock split dan juga reverse stock perusahaan yang tercatat di bursa.
Lantas, apa saja faktor-faktor yang membuat otoritas bursa dapat membatalkan stock split dan reverse stock saham perusahaan?
Menyitir poin II.3 aturan tersebut, menyebutkan bahwa persetujuan prinsip yang diterima perusahaan batal demi hukum apabila:
- Perusahaan tercatat tidak melaksanakan pemecahan saham atau penggabungan saham sampai dengan batas waktu yang diatur dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka;