Dapat Hampers Lebaran, Kena Pajak atau Tidak? Ini Jawabannya
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 April 2024 06:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Salah satu tradisi dalam momentum Hari Raya Idulfitri adalah pemberian hampers oleh perusahaan kepada para pekerja, atau oleh rekan kerja lainnya. Dalam hal ini, kerap menjadi pertanyaan apakah hampers yang diberikan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21?
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Arif Yunianto menjelaskan ketentuan penerimaan hampers atau bingkisan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
“Jadi hampers, parsel, bingkisan itu diberikan di hari raya yang disebutkan tadi maka itu dikecualikan, berarti tidak kena pajak,” kata Arif dalam Acara Taxlive yang tayang secara virtual di Instagram resmi Ditjen Pajak, Kamis (4/4/2024).
Arif menjelaskan, dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 disebutkan bahwa natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberinya.
Meskipun terdiri dari banyak objek, dalam kesempatan itu Arif menjelaskan 5 hal yang dikecualikan sebagai objek pajak. Pertama, makan dan minum yang diterima di tempat kerja tidak dikenakan pajak, termasuk jika kerjanya tidak di kantor dan diberikan kupon.