Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut BPKN meminta pihak maskapai menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap penerbangan domestik

"Dengan tetap memegang teguh pelayanan yang maksimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara," pintanya.

Tak hanya itu, BPKN mengusulkan agar pengusaha maskapai juga senantiasa memastikan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) bagi konsumen baik dari sebelum, ketika, hingga selepas penerbangan.

Kemenhub belum lama ini telah memberikan respons tentang kabar tingginya harga tiket pesawat yang disebar travel agent online, yang terjadi pada penerbangan rute langsung atau direct dan lanjutan atau connecting.

"Jika penerbangan direct habis otomatis aplikasi akan memberikan pilihan tiket dengan penerbangan lanjutan. Jika ada penerbangan connecting, maka akan terjadi harga yang meningkat 2 kali bahkan bisa 3 kali lipat, tergantung rute connecting-nya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, menurut dia, pemerintah hanya mengatur tarif penerbangan kelas ekonomi. Harga tinggi pada kelas penerbangan lainnya memang ditetapkan langsung oleh tiap maskapai.

Untuk diketahui, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.

(prc/ros)

No more pages