Oleh karena itu, menurut Alvin, fenomena tingginya harga tiket pesawat yang di luar TBA maupun TBB yang telah ditetapkan, bisa saja terjadi karena tingkat okupansi maskapai yang kerap kali hanya penuh di saat arus mudik, tetapi sepi saat arus balik.
Untuk diketahui, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.
Berikut TBB-TBA rute sibuk sebagai berikut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106/2019:
Jakarta-Aceh Rp780.000-Rp2.228.00
Jakarta-Medan Rp630.000-Rp1.799.000
Jakarta-Palembang Rp295.000-Rp844.000
Jakarta-Batam Rp504.000-Rp1.440.000
Jakarta-Semarang Rp279.000-Rp796.000
Jakarta-Makassar Rp641.000-Rp1.830.000
Jakarta-Surabaya Rp408.000-Rp1.167000
Jakarta-Solo Rp317.000-Rp 906.000
Jakarta-Yogyakarta Rp301.000-Rp860.000
Jakarta-Lombok Rp489.000-Rp 1.396.000
Jakarta-Bali Rp501.000-Rp 1.431.000
Jakarta-Ambon Rp1.064.000-Rp3.040.000
Jakarta-Balikpapan Rp565.000-Rp1.614.000
Jakarta-Banjarmasin Rp513.000-Rp1.466.000
Jakarta-Timika Rp1.412.000-Rp4.034.000
(prc/ros)