Persetujuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yang diteken pada 28 Maret lalu.
Tujuan pemberian PMN itu dilakukan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha WIKA dalam rangka penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
(ibn/lav)
No more pages