DPR RI hanya mengesahkan laporan komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029. Setelah pengambilan keputusan Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa persidangan IV.
Kondisi ini berbeda saat rapat pembuka masa sidang ke-IV tahun 2023-2024, kader PDIP, PKB, dan PKS memastikan diri menjadi pengusul hak angket.
Hak angket seperti menguap tanpa kepastian dari fraksi DPR. Hak angket berawal dari usulan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang mendorong pemeriksaan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini merujuk pada sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk keterlibatan pemerintah dalam kontestasi politik tersebut.
Usulan ini kemudian mendapat respon dari paslon 01 yang juga mengklaim punya bukti sejumlah pelanggaran terstruktur sistematis dan masif pada Pilpres 2024. Parpol dan tim dari dua paslon ini berpotensi bekerja sama untuk mengusung hak angket.
(mfd/ain)