BPOM: 33% Klinik Kecantikan Jual Kosmetik Berbahaya
Dinda Decembria
04 April 2024 08:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 33% klinik kecantikan menjual kosmetik dengan kandungan berbahaya.
Hal tersebut dari hasil pemeriksaaan dan pengawasan yang dilakukan di 731 sarana kecantikan di Indonesia dalam rentang waktu 19 Februari - 23 Februari 2024. Jika di total ada sebanyak 51.791 komestik yang diamankan.
"Klinik kecantikan kita periksa yang bukan usaha melayani estetika saja. Klinik kecantikan yang juga beperan sebagai badan usaha notifikasi kosmetik juga kita periksa," kata Mohammad Kashuri, Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dalam YouTube BPOM, Rabu (3/4/2024).
Kashuri mengatakan, kandungan yang didapat pada kosmetik-kosmetik berbahaya tersebut adalah Hidrokuinon yang bisa membuat kulit ruam, ada juga Klindamisin yang mengakibatkan hipopigmentasi yang bisa menimbulkan iritasi, dan Asam Retinoat yang memiliki efek samping muka terasa terbakar.
Total nilai ekonomi dari kosmetik-kosmetik berbahaya yang ditemukan tersebut sekitar Rp2,8 miliar.