“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” papar dia. KemenkopUKM masih terus mencari solusi bagi pedagang yang biasa berbisnis pakaian bekas. Jika terus dibiarkan, pedagang bisa terkena ancaman pelanggaran pidana penadahan.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” kata Teten.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menambahkan, pedagang yang terkena dampak penertiban larangan impor pakaian bekas ilegal segera melapor melalui nomor hotline. Selanjutnya Smesco akan mempertemukan antara pedagang dengan produk lokal yang bisa dijual.
“Selanjutnya, kita cari target market-nya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga dimatchingkan dengan solusi yang dihadirkan. Smesco memiliki banyak database terkait dengan produk-produk UMKM yang sudah dikurasi, sehingga menjadi alternatif untuk produk substitusi,” ucap Wientor.
Ia menjelaskan, para produsen pakaian lokal dengan sistem reseller dan drop shipper sudah siap merangkul para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian impor bekas ilegal.
Lagi Tren Pakaian Impor Bekas, Padahal Banyak Jamurnya
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan pakaian impor bekas yang masuk ke Indonesia punya dampak buruk bagi kesehatan karena mengandung jamur.
“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," jelas Moga.
Moga bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan beberapa unsur terkait diketahui memusnahkan 824 bal senilai Rp 10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, awal pekan ini. Upaya penertiban jadi lanjutan aksi pemusnahan yang dilakukan Kemendag sebelumnya atas 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau dan di Karawang, Jawa Barat tahun lalu.
Lebih lanjut, Moga menerangkan, setelah berisiko pada kesehatan perdagangan pakaian impor bekasi telah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor. Langkah pemusnahan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat menjalankan kegiatan usaha ini.
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, pemusnahan menjadi langkah pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Selain itu untuk melindungi konsumen, serta industri tekstil dalam negeri. Pemusnahan jadi respon pemerintah karena transaksi pakai bekas impor makin menjadi tren.
Zulkifli Hasan meminta publik kembali meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. "Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucap dia.
(wep/evs)