Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM membuka layanan pengaduan via hotline nomor bagi masyarakat yang mengalami dampak dari larangan impor pakaian bekas ilegal. Diketahui bisnis thrifting atau pakaian bekas makin marap dalam dua tahun terakhir, yang secara aturan dipastikan melanggar.

Nomor pengaduan di 0811-1451-587, via teks WhatsApp dan kontak 1500-587 dengan waktu operasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB. Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas,” kata Teten Masduki dalam rilis yang dipublikasikan, Rabu (22/3/2023).

Memerangi impor pakaian bekas ilegal, lanjut Teten, sebagai bentuk penertiban sektor produksi. Tidak ada niat untuk menutup ruang usaha dari pada pedagang. “Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” tegas dia.

Teten mengatakan, larangan impor pakaian bekas ilegal juga demi melindungi UMKM. Pasalnya pola kedatangan pakaian bekas dari luar negeri mayoritas lewat penyelundupan.

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” papar dia. KemenkopUKM masih terus mencari solusi bagi pedagang yang biasa berbisnis pakaian bekas. Jika terus dibiarkan, pedagang bisa terkena ancaman pelanggaran pidana penadahan.

Barang bukti impor pakaian, tas dan sepatu bekas yang dimusnahkan pemerintah di Pekanbaru, Jumat (17/3/2023). (Dok: Kemendag)

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” kata Teten.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menambahkan, pedagang yang terkena dampak penertiban larangan impor pakaian bekas ilegal segera melapor melalui nomor hotline. Selanjutnya Smesco akan mempertemukan antara pedagang dengan produk lokal yang bisa dijual.

“Selanjutnya, kita cari target market-nya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga dimatchingkan dengan solusi yang dihadirkan. Smesco memiliki banyak database terkait dengan produk-produk UMKM yang sudah dikurasi, sehingga menjadi alternatif untuk produk substitusi,” ucap Wientor.

Ia menjelaskan, para produsen pakaian lokal dengan sistem reseller dan drop shipper sudah siap merangkul para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian impor bekas ilegal.

Lagi Tren Pakaian Impor Bekas, Padahal Banyak Jamurnya

Plt  Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan pakaian impor bekas yang masuk ke Indonesia punya dampak buruk bagi kesehatan karena mengandung jamur.

“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," jelas Moga.

Calon pembeli memilih Thrifting pakaian bekas yang di jual di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Moga bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan beberapa unsur terkait diketahui memusnahkan 824 bal senilai Rp 10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, awal pekan ini. Upaya penertiban jadi lanjutan aksi pemusnahan yang dilakukan Kemendag  sebelumnya atas 730  bal  pakaian,  sepatu,  dan  tas  bekas  asal  impor  di wilayah Riau dan di Karawang, Jawa Barat tahun lalu.

Lebih lanjut, Moga menerangkan, setelah berisiko pada kesehatan perdagangan pakaian impor bekasi telah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan  Konsumen dan UU larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor. Langkah pemusnahan diharapkan  memberi  efek  jera  bagi  pelaku  usaha  yang masih nekat menjalankan kegiatan usaha ini.

Mendag Zulkifli Hasan  menyatakan, pemusnahan menjadi langkah pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Selain itu untuk melindungi konsumen, serta industri tekstil dalam negeri. Pemusnahan jadi respon pemerintah karena transaksi pakai bekas impor makin menjadi tren.

Zulkifli Hasan meminta publik kembali meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. "Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucap dia.

(wep/evs)

No more pages