Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, kata Stanlly, pelaku langsung keluar menuju kendaraannya, Toyota Yaris berwana putih dan mengambil sebilah katana/pedang yang diperkirakan ukuran 50 cm, dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitam.

“Setelah mengambil samurai (katana-red) tersebut, pelaku kembali ke toko langsung menusuk korban dan mengenai dada, lalu korban bersimbah darah lari ke depan toko, pada saat itulah pelaku masuk dalam mobil dan akan melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Tim opsnal pimpinan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Dua AKP Pardiman bersama empat anggota lainnya melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Tim mendapat laporan bahwa tersangka sudah menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung lalu tim mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

(red/ain)

No more pages